Topiksumut.id, TOBA – Oknum kepala puskesmas di Toba ditahan oleh kejaksaan setelah dinyatakan melakukan korupsi pada hasil sidang putusan pengadilan tinggi Medan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba, Benny Surbakti menjelaskan, pihaknya melaksanakan putusan (eksekusi) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan terhadap terpidana inisial RAH dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba tahun anggaran 2024.
Ia mengatakan, eksekusi tersebut dilaksanakan kemarin, Rabu (4/2/2026).
“Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Toba terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PT MDN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 13 Januari 2026,” terang Benny Surbakti, Kamis (5/2/2026).
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi (concursus realis) dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta,” sambungnya.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
“Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.125.281.159,- yang telah dititipkan kepada Kejari Toba dan selanjutnya dirampas untuk negara sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Perkara ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) dan Dana JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan Kecamatan Habinsaran Kabupaten Toba TA. 2024, yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan dalam memastikan bahwa anggaran sektor kesehatan dikelola secara bertanggung jawab, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan,” sambungnya.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan, pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan, sekaligus bentuk akuntabilitas kepada publik bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan dilaksanakan secara konsekuen.
“Selain pelaksanaan eksekusi pidana, Kejaksaan Negeri Toba juga terus mendorong upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam setiap perkara tindak pidana korupsi, guna memastikan bahwa kerugian negara dapat dikembalikan semaksimal mungkin dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Red)








