Topiksumut.id, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh orang tersangka dalam proyek pembangunan tiga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Ketiga proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,85 miliar itu ialah, proyek renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan, Panai Hilir, renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, dan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama, Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Marlambson Carel Williams, melalui Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana, Rabu (16/7/2025), mengungkap ketujuh tersangka terkait dalam tiga proyek renovasi gedung puskesmas tersebut.
“TM Wakil Direktur CV Jaya Mandiri, YSP selaku pelaksana kegiatan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama. PS, wakil direktur CV Tri Rahayu, FP selaku pelaksana kegiatan renovasi gedung puskesmas Teluk Sentosa, AKP wakil direktur CV Perdana, dan RS selaku pelaksana renovasi gedung puskesmas Sei Penggantungan,” ujar Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana, dikutip dari Tribun Medan, Rabu (16/7/2025).
Penetapan tersangka ini setelah melewati sejumlah prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu.
“Sehingga, dari hasil tersebut kami menemukan ketidak sesuaian dari kegiatan renovasi tiga gedung puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu,” katanya.
Tujuh orang tersangka tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 2.850.347.782, dan ketujuhnya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat.
“Tersangka akan ditahan pada masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,”ujar Memed Rahmad.
Sementara, terkait tersangka RS, sudah terlebih dahulu ditahan dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
RS telah menjalani penahanan dalam perkara bersama Erik Adtrada.
Berikut Rangkaian Ketiga Kasus
Kasus Pertama:
Renovasi gedung Puskesmas Sei Penggantungan tahun anggaran 2023.
Tersangka: Mhr, AKP, dan RS
Kerugian negara sebesar Rp.805.399.663.
Kasus Kedua:
Renovasi gedung Puskesmas Negeri Lama tahun anggaran 2023.
Tersangka: TM, YSP, Mhr
Kerugian negara sebesar Rp.768.850.692.
Kasus Ketiga:
Renovasi gedung Puskesmas Teluk Sentosa
Tersangka: PS, FP, Mhr
Kerugian negara sebesar Rp 1.276.097. 427.
Adapun keseluruhan kerugian negara dari tiga proyek tersebut ialah kurang lebih Rp 2.850.347.782. (Red)