Topiksumut.id, MEDAN – Gerakan Moral Anti Korupsi (GEMAKI) Sumatera Utara menyoroti dugaan besarnya anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran 2024 yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.
Hasilnya merAksi tersebut disuarakan GEMAKI di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin 13 Oktober 2025.
GEMAKI percaya Kejatisu saat ini dipimpin oleh Bapak Harli Siregar yang mempunyai komitmen memberantas korupsi di Sumut.
Dalam pernyataan sikap dan surat aksi yang beredar, GEMAKI menilai bahwa alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Sergai sangat besar dan tidak sebanding dengan kinerja lembaga legislatif tersebut, yang dinilai masih jauh dari kepentingan rakyat.
Koordinator Aksi GEMAKI Bagas dan Kordinator Lapangan Aqmal menyampaikan bahwa hasil penelusuran mereka menunjukkan adanya dugaan pembengkakan anggaran yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar lebih, dengan berbagai pos biaya yang diduga tidak rasional dan terindikasi mark up.
“Hanya untuk perjalanan dinas dengan uang yang sebesar itu, apa emang manfaat nyatanya terhadap rakyat kecil Sergai yang masih banyak membutuhkan perhatian pemerintah,” ujarnya.
“Anggaran sebesar itu sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan hasil kerja dan capaian DPRD Sergai. Kami menduga kuat adanya praktik penyalahgunaan keuangan negara melalui perjalanan dinas dugaan fiktif atau dugaan biaya yang di mark-up,” tegas Kordinator Aksi.
GEMAKI menduga tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kordinator Aksi, mendesak Kajatisu Bapak Harli Siregar untuk segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Serdang Bedagai tahun 2024 yang ditaksir mencapai Rp 30 Miliar.
Selain itu, mereka mendesak pimpinan dan anggota DPRD untuk menghentikan segala bentuk penyalahgunaan anggaran dan mengembalikan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan yang berpihak pada rakyat, sesuai amanat Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
GEMAKI juga menuntut Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya untuk segera copot Sekretaris DPRD Sergai apabila terbukti melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bagas menegaskan bahwa aksi mereka adalah bentuk perlawanan moral terhadap penyimpangan anggaran dan lemahnya pengawasan publik, serta komitmen untuk mendorong penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar aksi, tapi gerakan moral untuk menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga publik,” pungkas Bagas.
Perwakilan Kejatisu Monang Sihotang yang menyambut massa aksi dari GEMAKI, menyampaikan terimakasih atas demonstrasi damai dari GEMAKI terkait perjalanan dinas DPRD Serdang Bedagai tahun anggaran 2024.
Dikatakannya, yang namanya sudah masuk kesini gak ada main-main lah, semuanya kita seriusin lah.
“Kami menerima aksi dari saudara, kami catat. Kami tunggu laporannya secepatnya,” tutup Monang Sihotang. (Red)