Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi, 3 Orang Kepercayaan Menyusul ?

Redaksi by Redaksi
21/02/2026
in Daerah
0
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat memaparkan penetapan tersangka eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, Rabu (18/2/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Selain Ralasen, tiga orang kepercayaan eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai berpeluang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Kejatisu Geledah Kantor BPN Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 T

Kejatisu Geledah Kantor BPN Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 T

09/04/2026
Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai Diduga Jadi Tempat Parkir Cafe yang Berdiri di Tanah Kebun

Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai Diduga Jadi Tempat Parkir Cafe yang Berdiri di Tanah Kebun

09/04/2026

Pasalnya, orang-orang kepercayaan tersebut bergerak menjual paket proyek bodong yang memberi keuntungan kepada tersangka Ralasen hingga Rp 2,8 miliar.

“Seperti yang pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu lah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Sabtu (21/2/2026).

Ketiga nama kepercayaan dimaksud berisinial, AR, DA dan SH. Dua dari tiga inisial nama ini pernah diungkap tersangka Ralasen saat diwawancarai wartawan.

Adalah DA dan AR, yang datang kepada tersangka Ralasen menawarkan diri sebagai makelar untuk membantu mencari rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Karenanya, DA dan AR diduga turut terlibat karena menawarkan diri untuk mencari rekanan yang akan memborong paket proyek yang berbuntut bodong tersebut.

ADVERTISEMENT

Disoal alasan penyidik masih menginisialkan nama AR dan DA, Ronald hanya menjawab diplomatis.

“Terkait nama-nama swasta yang merupakan orang kepercayaan tersangka belum dibuka karena ini masih dalam tahap penyidikan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya.

AR diduga adalah orang partai yang pernah menjabat sebagai ketua tingkat II dan saat ini tengah dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kota Binjai.

Sementara DA, diduga adalah adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai yang disebut-sebut masih ada hubungan dengan pimpinan.

Sedangkan itu, penyidik Kejari Binjai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ralasen karena alasan kesehatan.

“Hari Jumat (13/2/2026) kemarin, kami melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak dipenuhi dan dibalas dengan sudah keterangan dari rumah sakit bahwa, tersangka sekarang berada dalam kondisi rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” kata Kajari Binjai, Iwan Setiawan, belum lama ini.

“Karena perkara ini sudah masuk dalam penyidikan pidsus, kami akan meminta kepada rumah sakit, apakah betul yang bersangkutan betul-betul sakit, sehingga tidak bisa datang. Kami akan minta rekam medik beserta data terkait penyakit yang diderita oleh tersangka,” sambungnya.

Artinya, penyidik saat ini masih belum mengetahui tersangka mengindap penyakit apa.

Iwan menambahkan, penyidik saat ini masih menunda pemeriksaan terhadap Ralasen dengan status sebagai tersangka.

“Kalau memang tersangka sakit dan tidak bisa untuk memenuhi panggilan, kita akan tunda sampai dengan tersangka betul-betul sehat, karena bagaimana seseorang dipanggil sebagai tersangka harus dalam keadaan sehat,” ujar Iwan.

“Namun, kalau terjadi indikasi adanya pemalsuan keadaan, manipulasi, kita akan melakukan second opinion, artinya kita akan melakukan suatu pemeriksaan terhadap tersangka dengan menggunakan dokter yang lebih independen, untuk memastikan tersangka betul-betul sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Ralasen melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.

Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.

Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.

Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (red)

Tags: IndonesiaKejaksaanKejariKepala DinasKorupsiKota BinjaiNasionalPertanianSumatera UtaraSumut
Previous Post

Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Next Post

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Menarik Lainnya

Kejatisu Geledah Kantor BPN Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 T

Kejatisu Geledah Kantor BPN Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 T

09/04/2026
Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai Diduga Jadi Tempat Parkir Cafe yang Berdiri di Tanah Kebun

Bangunan Liar yang Dibongkar di Binjai Diduga Jadi Tempat Parkir Cafe yang Berdiri di Tanah Kebun

09/04/2026
LAGI Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Kontrak Fiktif Dinas Pertanian Binjai

Korupsi Kontrak Fiktif di Dinas Pertanian Diduga Pengaburan Penghentian Perkara DIF di Kota Binjai

09/04/2026
Anggota DPRD Tuding Pemko Binjai Pengecut Cuma Berani Gusur Pedagang Kecil

Anggota DPRD Tuding Pemko Binjai Pengecut Cuma Berani Gusur Pedagang Kecil

08/04/2026
Next Post
Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Populer

  • Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

    Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pria Tewas di Dalam Mobil di OG Hospital Kota Binjai, Ini Kronologinya dan Identitas Korban

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • VIRAL Pengendara Suzuki Thunder Diduga Timbun BBM, Ini Kata SPBU di Langkat

    78 shares
    Share 31 Tweet 20

Rekomendasi

Lelang Eselon II yang Diikuti Pejabat dari Luar Kota Binjai Timbulkan Pro dan Kontra

Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

13/03/2026
Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 19 Medan Ditangkap Jaksa

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMAN 19 Medan Ditangkap Jaksa

11/09/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net