Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Eks Kadis Pertanian Binjai Ditetapkan Tersangka Korupsi, 3 Orang Kepercayaan Menyusul ?

Redaksi by Redaksi
21/02/2026
in Daerah
0
Eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus dan Modusnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan saat memaparkan penetapan tersangka eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif, Rabu (18/2/2026).

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Selain Ralasen, tiga orang kepercayaan eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai berpeluang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

21/02/2026
21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21/02/2026

Pasalnya, orang-orang kepercayaan tersebut bergerak menjual paket proyek bodong yang memberi keuntungan kepada tersangka Ralasen hingga Rp 2,8 miliar.

“Seperti yang pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu lah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Sabtu (21/2/2026).

Ketiga nama kepercayaan dimaksud berisinial, AR, DA dan SH. Dua dari tiga inisial nama ini pernah diungkap tersangka Ralasen saat diwawancarai wartawan.

Adalah DA dan AR, yang datang kepada tersangka Ralasen menawarkan diri sebagai makelar untuk membantu mencari rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Karenanya, DA dan AR diduga turut terlibat karena menawarkan diri untuk mencari rekanan yang akan memborong paket proyek yang berbuntut bodong tersebut.

ADVERTISEMENT

Disoal alasan penyidik masih menginisialkan nama AR dan DA, Ronald hanya menjawab diplomatis.

“Terkait nama-nama swasta yang merupakan orang kepercayaan tersangka belum dibuka karena ini masih dalam tahap penyidikan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya.

AR diduga adalah orang partai yang pernah menjabat sebagai ketua tingkat II dan saat ini tengah dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kota Binjai.

Sementara DA, diduga adalah adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai yang disebut-sebut masih ada hubungan dengan pimpinan.

Sedangkan itu, penyidik Kejari Binjai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ralasen karena alasan kesehatan.

“Hari Jumat (13/2/2026) kemarin, kami melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak dipenuhi dan dibalas dengan sudah keterangan dari rumah sakit bahwa, tersangka sekarang berada dalam kondisi rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” kata Kajari Binjai, Iwan Setiawan, belum lama ini.

“Karena perkara ini sudah masuk dalam penyidikan pidsus, kami akan meminta kepada rumah sakit, apakah betul yang bersangkutan betul-betul sakit, sehingga tidak bisa datang. Kami akan minta rekam medik beserta data terkait penyakit yang diderita oleh tersangka,” sambungnya.

Artinya, penyidik saat ini masih belum mengetahui tersangka mengindap penyakit apa.

Iwan menambahkan, penyidik saat ini masih menunda pemeriksaan terhadap Ralasen dengan status sebagai tersangka.

“Kalau memang tersangka sakit dan tidak bisa untuk memenuhi panggilan, kita akan tunda sampai dengan tersangka betul-betul sehat, karena bagaimana seseorang dipanggil sebagai tersangka harus dalam keadaan sehat,” ujar Iwan.

“Namun, kalau terjadi indikasi adanya pemalsuan keadaan, manipulasi, kita akan melakukan second opinion, artinya kita akan melakukan suatu pemeriksaan terhadap tersangka dengan menggunakan dokter yang lebih independen, untuk memastikan tersangka betul-betul sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.

Ralasen melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.

Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.

Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.

Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.

Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.

Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (red)

Tags: IndonesiaKejaksaanKejariKepala DinasKorupsiKota BinjaiNasionalPertanianSumatera UtaraSumut
Previous Post

Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Next Post

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Menarik Lainnya

Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

21/02/2026
21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21 Sepeda Motor Diamankan Usai Polisi Sisir Titik Rawan di Kota Binjai saat Asmara Subuh

21/02/2026
Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

21/02/2026
Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

Nyaris Tiap Tahun Pejabat Pemko Binjai Masuk Penjara Kasus Korupsi Selama 2 Periode Amir Hamzah

20/02/2026
Next Post
Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Selama Ramadhan KOMBAT Deliserdang Bagi-bagi Takjil Sebulan Penuh, Jasa : Semoga Setiap Tahun

Populer

  • Pemko Binjai Gempar, Oknum Kabid dan Staf di BPKPAD Diduga Lecehkan 2 Siswi SMK saat PKL

    Puluhan Mobil Dinas Pemko Binjai Produksi di Bawah Tahun 2020 Akan Dilelang

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Teh Pucuk Viral 17 Menit Hebohkan Warganet, Ini Alasannya

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Kepala Disdukcatpil Jadi Staf Ahli Bupati Pemkab Langkat Belum Tentukan Penggantinya

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Sopir Kabur Penumpang Luka-luka Usai 2 Angkutan Umum Laga Kambing di Jalinsum Medan-Aceh

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Selebgram Tiara Kartika Diduga Terlibat VCS, Rekaman Dikabarkan Bocor ke Publik

    52 shares
    Share 21 Tweet 13

Rekomendasi

Peringati Brandan Bumi Hangus, Drama Kolosal Sita Perhatian Masyarakat di Langkat

Peringati Brandan Bumi Hangus, Drama Kolosal Sita Perhatian Masyarakat di Langkat

13/08/2025
Jokowi Sebut Akan Tunjukkan Ijazahnya di Persidangan, Roy Suryo: Berbohong Terus

Jokowi Sebut Akan Tunjukkan Ijazahnya di Persidangan, Roy Suryo: Berbohong Terus

26/12/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net