Topiksumut.id, BINJAI – Eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Selain Ralasen, tiga orang kepercayaan eks Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai berpeluang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, orang-orang kepercayaan tersebut bergerak menjual paket proyek bodong yang memberi keuntungan kepada tersangka Ralasen hingga Rp 2,8 miliar.
“Seperti yang pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu lah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, Sabtu (21/2/2026).
Ketiga nama kepercayaan dimaksud berisinial, AR, DA dan SH. Dua dari tiga inisial nama ini pernah diungkap tersangka Ralasen saat diwawancarai wartawan.
Adalah DA dan AR, yang datang kepada tersangka Ralasen menawarkan diri sebagai makelar untuk membantu mencari rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Karenanya, DA dan AR diduga turut terlibat karena menawarkan diri untuk mencari rekanan yang akan memborong paket proyek yang berbuntut bodong tersebut.
Disoal alasan penyidik masih menginisialkan nama AR dan DA, Ronald hanya menjawab diplomatis.
“Terkait nama-nama swasta yang merupakan orang kepercayaan tersangka belum dibuka karena ini masih dalam tahap penyidikan,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya.
AR diduga adalah orang partai yang pernah menjabat sebagai ketua tingkat II dan saat ini tengah dekat pejabat tinggi di Pemerintah Kota Binjai.
Sementara DA, diduga adalah adik dari seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai yang disebut-sebut masih ada hubungan dengan pimpinan.
Sedangkan itu, penyidik Kejari Binjai saat ini belum melakukan penahanan terhadap Ralasen karena alasan kesehatan.
“Hari Jumat (13/2/2026) kemarin, kami melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun, surat panggilan tersebut tidak dipenuhi dan dibalas dengan sudah keterangan dari rumah sakit bahwa, tersangka sekarang berada dalam kondisi rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” kata Kajari Binjai, Iwan Setiawan, belum lama ini.
“Karena perkara ini sudah masuk dalam penyidikan pidsus, kami akan meminta kepada rumah sakit, apakah betul yang bersangkutan betul-betul sakit, sehingga tidak bisa datang. Kami akan minta rekam medik beserta data terkait penyakit yang diderita oleh tersangka,” sambungnya.
Artinya, penyidik saat ini masih belum mengetahui tersangka mengindap penyakit apa.
Iwan menambahkan, penyidik saat ini masih menunda pemeriksaan terhadap Ralasen dengan status sebagai tersangka.
“Kalau memang tersangka sakit dan tidak bisa untuk memenuhi panggilan, kita akan tunda sampai dengan tersangka betul-betul sehat, karena bagaimana seseorang dipanggil sebagai tersangka harus dalam keadaan sehat,” ujar Iwan.
“Namun, kalau terjadi indikasi adanya pemalsuan keadaan, manipulasi, kita akan melakukan second opinion, artinya kita akan melakukan suatu pemeriksaan terhadap tersangka dengan menggunakan dokter yang lebih independen, untuk memastikan tersangka betul-betul sakit dan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” tambahnya.
Ralasen melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan sebagai kepala dinas dalam dugaan korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 sampai 2025.
Karenanya, penetapan tersangka kepada Ralasen tidak membutuhkan audit kerugian negara.
Tersangka disangkakan primair pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 subsidair pasal 12 b dan lebih subsidair pasal 9. Uang Rp2,8 miliar yang diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan itu terjadi pada medio November sampai Oktober 2024 dan pada tahun 2025.
Beberapa proyek yang ditawarkan tersangka melalui orang kepercayaan itu, pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor.
Namun hasil pendalaman penyidik, tidak ada kegiatan dimaksud berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) maupun perubahan pada Dinas Ketapangtan Binjai tahun 2022 sampai 2025.
Uang yang diminta orang kepercayaan tersangka sebagai bentuk tanda jadi untuk membuat kontrak proyek yang berujung bodong tersebut. (red)








