Topiksumut.id, LANGKAT – Pengaduan masyarakat (Dumas) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024, diminta serius dalam mendalami dan mentelaahnya.
Pasalnya CV Maju Jaya yang bertindak sebagai penyedia mebel atau perabotan sekolah itu diduga mendapat bekingan dan dilindungi aparat penegak hukum.
Sejauh ini, Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung yang juga pelapor, belum menerima laporan perkembangan terkait proses penyelidikannya.
“Kejati Sumut jangan mencoreng citra baik Kejaksaan Agung yang terus dengan gencar mengungkap praktik kotor perilaku koruptif pejabat,” ujar Syahrial, Rabu (11/6/2025).
“Kejati Sumut harus benar-benar menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Kami masyarakat yang memberikan informasi menunggu prosesnya. Jangan sampai mencoreng nama baik Kejaksaan Agung yang saat ini sama-sama kita ketahui terus mengungkap kasus korupsi besar. Namun sebaliknya di daerah, diduga oknum malah melindunginya,” sambungnya.
Diketahui Lembaga Studi Pengadaan Indonesia sudah melayangkan dumas kepada Kejati Sumut dalam dugaan korupsi mebel pada medio Maret 2025 ini.
Namun hingga kini, prosesnya belum menunjukkan kemajuan.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting memberi komentar yang normatif.
“Kita cek terkait surat dan posisi surat untuk kita sampaikan lebih lanjut,” ucap Adre.
Dugaan bekingan dari oknum APH kepada CV Maju Jaya untuk menjadi penyedia mebel bukan sekadar isapan jempol belaka. Soalnya, CV Maju Jaya selalu mendapat paket proyek pengadaan mebel dengan nilai yang cukup fantastis.
Namun, pengerjaan yang diborong CV Maju Jaya langganan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (Ri) Perwakilan Sumut.
Pada Disdik Labuhanbatu Utara, proyek yang diborong oleh perusahaan yang dinakhodai pria berinisial RBH berbuntut temuan BPK RI.
Adapun proyek dimaksud menguras anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2023 yang digunakan untuk tahun 2024.
Selain itu, BPK RI Perwakilan Sumut juga menemukan adanya indikasi kerugian negara dari proyek pengadaan mebel CV Maju Jaya di Simalungun.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Sumut tahun 2024, pengadaan mebel SD dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada tahun anggaran 2023 menjadi temuan dengan nilai kerugian Rp1 miliar lebih.
CV Maju Jaya menyediakan mebel SD dan SMP dengan sistem pemilikan katalog elektronik yang dikerjakan selama 55 hari kalender, mulai 3 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.
Seluruh pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas sebesar Rp 8,4 miliar yang sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum.
Hasil kajian identifikasi material kayu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi yang ditawarkan penyedia, adalah kayu kelompok meranti.
Artinya, ada ketidaksesuaian dari penawaran dan berdasarkan uji laboratorium terdapat kayu kelompok rimba campuran. Lebih lanjut, CV Maju Jaya juga menjadi penyedia mebel di Mandailing Natal dengan menguras anggaran Rp 3,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tahun 2022.
Namun dalam proses pengadaannya, terendus dugaan penyimpangan yang berbuntut desakan kepada Kejaksaan Negeri Madina untuk mengusutnya.
Sayangnya, Direktur CV Maju Jaya, Irmasari tidak merespon konfirmasi wartawan untuk keberimbangan berita.
Meski pesan yang dilayangkan terlihat diterima dengan centang dua, tapi yang bersangkutan tidak memberi respon.
Proyek pengadaan mebel atau perabotan sekolah yang dilakukan Disdik Langkat diduga tidak sesuai spesifikasi saat penawaran hingga barang yang dipesan tiba.
Selain itu, proyek tahun anggaran 2024 tersebut terendus sarat mark-up lantaran dipecah menjadi dua kontrak.
Adapun itu yakni, pengadaan mebel untuk SMP Negeri senilai Rp4,06 miliar dan SD Swasta senilai Rp637 juta yang siborong CV Benang Merah dari Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan perjanjian, perusahaan ini harus mengirim barang paling telat 7 Desember 2024. Namun dalam prosesnya, terendus adanya indikasi manipulasi biaya pengiriman senilai Rp414 juta lebih.
Sementara kontrak kedua dalam proyek pengadaan mebel diborong CV Maju Jaya dengan rincian untuk 117 SD Negeri senilai Rp 9,35 miliar dan 75 SMP Swasta sebesar Rp 5,99 miliar.
Itu sesuai surat pesanan tertanggal 18 Oktober 2024 dengan detilnya proyek itu mencakup 9.600 unit kursi dan meja siswa, 384 unit kursi dan meja guru, serta 384 unit lemari arsip dan papan tulis gantung.
Perilaku koruptif di tubuh Disdik Langkat seperti tak ada habisnya.
Meski sudah menjerat Saiful Abdi selaku mantan Kadisdik Langkat dalam perkara korupsi seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023 yang sudah masuk tahap persidangan, pun tetap saja persoalan proyek menjadi ajang dugaan korupsi oleh oknum-oknum pejabat. (Red)