Topiksumut.id, BINJAI – Fraksi Gerindra DPRD Kota Binjai akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar menindaklanjuti dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Artinya fraksi Gerindra memberi perhatian serius dalam dugaan kebocoran retribusi parkir yang terjadi sejak tahun 2022 sampai 2024.
“Fraksi Gerindra akan surati Kejatisu terkait (realisasi) retribusi parkir yang tak masuk akal ini. Sudah diingatkan, tapi tetap juga tidak ada perubahan. Sebagai Anggota DPRD, kami punya hak melaporkan hal tersebut,” ujar Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir, Rabu (25/3/2026).
Lanjut Ronggur, ia sudah berulang kali bersuara terkait dugaan kebocoran retribusi parkir ini. Namun, dinas terkait sudah menjawab diduga tidak sanggup mengurusi hal tersebut.
“Soal kebocoran retribusi parkir, kita sudah berkali-kali bersuara, tapi ya masih begitu-begitu juga. Kadis Perhubungannya kita panggil di DPRD, beliau mengaku tak mampu mengatasi soal parkir,” kata Ronggur.
Dari informasi yang dirangkum, dugaan kebocoran retribusi parkir ini terungkap melalui laporan hasil pemeriksaan auditor yang memberikan catatan khusus terkait target yang tidak pernah tercapai.
Sejak tahun 2022 sampai 2024, Pemko Binjai memberi target Rp 2 miliar dalam retribusi parkir tepi jalan yang dikelola dinas perhubungan.
Namun dalam realisasinya, tidak mencapai Rp 1 miliar atau tak sampai 50 persen.
Saat itu, kepala dinas perhubungan dijabat Chairin Simanjuntak, yang kini menjabat sekretaris daerah dan masih ada hubungan keluarga dengan pimpinan.
“Langsa saja bisa Rp 2 miliar setahun, Binjai Rp 1 miliar pun tak sampai. Dan pasti pak wali kota tau itu di mana letak persoalannya. Namun karena infonya family-family beliau yang jadi pemain parkirnya, ya begini lah jadinya,” ujar Ronggur.
Keberadaan jukir di sepanjang Jalan Sudirman terlihat setiap dua meter. Bahkan jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, parkir di sepanjang Jalan Sudirman terjadi dua lapis.
Alhasil, kemacetan pun tak terhindarkan. Pun begitu, dinas perhubungan sebagai stakeholder terkait tak mampu menertibkan hal tersebut.
Selain di Jalan Sudirman, dugaan parkir yang tidak sesuai di tepi jalan terjadi di depan Binjai Mal. Meski ada plang dilarang parkir dan pos pengamanan Polres Binjai, tetap saja kendaraan roda dua terpakir rapi memanjang hingga ke sisi kanan Masjid Agung.
Terpisah, Kadishub Binjai, Harimin Tarigan ketika dikonfirmasi tidak memberi jawaban secara langsung.
“Baik pak, segera kami berikan jawabannya,” kata Harimin.
Ketika disoal pernyataan kepala bidang yang mengurusi parkir dan menyatakan bahwa setoran Rp 3 juta setiap hari, Harimin malah kembali bertanya.
“Izin nanya pak, kabid siapa dimaksud?” ujar Harimin.
Dugaan kebocoran dalam realisasi retribusi parkir tepi jalan umum kian menguat.
Dinas Perhubungan Kota Binjai yang mengelola pendapatan asli daerah itu tidak memiliki data pembanding melalui karcis.
Pasalnya, Dishub Binjai tidak pernah belanja karcis parkir pada tahun 2025.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa Dishub Binjai melakukan hal serupa pada tahun anggaran 2025 ke bawah.
Namun sebaliknya, Dishub Binjai malah menganggarkan dan membelanjakan pemeliharaan ruang henti khusus (RHK) di seputaran tanah lapang Kota Binjai senilai Rp250 jutaan lebih.
Paket proyek tersebut tak dijelaskan secara detil RHK dimaksud berlokasi di mana saja yang menguras uang rakyat ratusan juta rupiah itu.
Hasil penelusuran wartawan mengungkap, dua ruas jalan utama Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani menjadi sumber terbesar retribusi parkir di Kota Binjai.
Seorang sumber yang bekerja di lingkungan juru parkir (jukir) membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran setoran harian.
Menurutnya, setoran jukir di Jalan Sudirman mencapai lebih dari Rp 2 juta per hari pada hari Senin hingga Kamis.
Sementara pada Jumat dan Sabtu, setoran sedikit menurun, namun tetap berada di kisaran signifikan.
“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta. Tapi kemudian ada tekanan dari Dinas Perhubungan agar setoran dinaikkan, dengan ancaman pencabutan bet resmi sebagai legalitas jukir,” ungkap sumber tersebut.
Sementara itu, jukir di ruas Jalan Irian diwajibkan menyetor di atas Rp 1 juta setiap hari.
Jika digabungkan, estimasi setoran dari dua ruas jalan itu saja mencapai hampir Rp 4 juta per hari.
Ironisnya, angka tersebut baru berasal dari dua titik utama. Padahal, masih banyak lokasi parkir lain di Kota Binjai yang belum terungkap secara rinci.
Namun berbanding terbalik dengan potensi lapangan tersebut, realisasi retribusi parkir yang masuk ke kas daerah melalui Dishub Binjai justru jauh dari harapan.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran sistemik dalam pengelolaan retribusi parkir.
Berdasarkan data Dishub Binjai, tercatat terdapat 160 juru parkir yang berada di bawah koordinasi 13 koordinator, dengan rincian 11 orang sipil dan dua orang berasal dari unsur Dishub. (red)








