Topiksumut.id, BINJAI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai menanggapi rencana laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) oleh Fraksi Gerindra terkait dugaan kebocoran retribusi parkir yang terjadi pada tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Kepala Dishub Binjai, Harimin Tarigan menyatakan siap menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik kejaksaan tingkat I tersebut.
Memang, Harimin sebagai pejabat baru pada Dishub Binjai. Namun begitu, hal tersebut tentunya dapat membuka celah pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan oleh penyelidik jaksa.
“Harus siap,” ujar Harimin soal rencana Fraksi Gerindra melaporkan dugaan kebocoran retribusi parkir kepada Kejatisu, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, DPRD Binjai sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan.
“Tentunya, Dinas Perhubungan Kota Binjai bersedia setiap saat dilakukan pengawasan, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Harimin.
Disoal apakah benar pernyataan Harimin menyatakan tidak sanggup sebagai Kadishub mengurusi parkir dalam rapat bersama DPRD Binjai, dia tidak memberi jawaban secara gamblang.
“Saya tidak bisa menjawab benar atau salah, karena tidak mengetahui indikator dan parameter yang digunakan dalam menentukan sanggup atau tidaknya mengurusi parkir,” kata Harimin.
Disoal kembali mengapa realisasi retribusi parkir tak mencapai Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2022 sampai 2024, dia berdalih, hari libur nasional tidak ada setoran masuk ke kas daerah. Sementara, jukir diduga tetap berjalan memungut retribusi tersebut.
“Pada hari libur nasional tidak ada penyetoran ke Bendahara Penerima Dishub Kota Binjai. Jumlah hari libur nasional dalam setahun sebagai faktor pengali memengaruhi jumlah retribusi parkir dalam setahun,” ucap Harimin.
“Jika setoran harian retribusi parkir Rp 3 juta per hari, jumlah hari libur nasional dalam setahun 7 hari, maka jumlah hari efektif penyetoran retribusi parkir 358 hari, hasil dari pengurangan 365 hari dikurang 7 hari, sehingga jumlah retribusi parkir setahun, Rp1.074.000.000. Faktor lain yang memengaruhi berkurangnya hasil penerimaan dan penyetoran retribusi parkir adalah kondisi objek retribusi parkir,” sambungnya.
Harimin menambahkan, faktor lain seperti cuaca hujan, banjir, genangan air, dampak manajemen dan rekayasa lalulintas seperti pengalihan arus lalulintas pun menjadi sebab retribusi parkir berkurang.
Namun saat ditanya parkir ini dikelola oleh oknum keluarga pimpinan, Harimin menjawab diplomatis.
“Sampai saat ini, saya tidak mengetahui informasi tersebut,” ucap Harimin.
Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai kian menguat dan memantik reaksi keras dari Fraksi Gerindra DPRD Binjai.
Tak lagi sebatas kritik, mereka kini bersiap melangkah lebih jauh dengan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar mengusut potensi kerugian daerah yang diduga terjadi sejak 2022 hingga 2024.
Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Gerindra, Ronggur Simorangkir menegaskan, bahwa realisasi retribusi parkir yang jauh dari target adalah kejanggalan serius yang tidak bisa terus dibiarkan.
“Fraksi Gerindra akan menyurati Kejatisu. Realisasi retribusi parkir ini tidak masuk akal. Sudah berulang kali diingatkan, tapi tidak ada perubahan. Sebagai wakil rakyat, kami punya hak melaporkan,” ucap Ronggur.
Sorotan ini bukan hal baru. Ronggur mengaku telah berkali-kali mengangkat persoalan tersebut dalam forum DPRD.
Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Namun, jawaban yang diterima justru mempertegas lemahnya pengelolaan sektor parkir.
“Kadishub saat itu mengaku tidak sanggup mengatasi persoalan parkir. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” ucap Harimin.
Data yang dihimpun menunjukkan, sejak 2022 hingga 2024, Pemerintah Kota Binjai menetapkan target retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp 2 miliar per tahun.
Namun, realisasi yang dicapai bahkan tidak menembus Rp 1 miliar, atau di bawah 50 persen.
Ironisnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan potensi pendapatan yang besar. Di sepanjang Jalan Sudirman, juru parkir tampak berjajar nyaris setiap dua meter.
Bahkan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, parkir terjadi hingga dua lapis dan memicu kemacetan.
Fenomena serupa juga terlihat di kawasan depan Binjai Mall hingga sekitar Masjid Agung. Meski terdapat rambu larangan parkir dan pos pengamanan, kendaraan tetap memadati sisi jalan tanpa penertiban berarti.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya kebocoran sistemik. Terlebih, laporan hasil audit mencatat target yang tak pernah tercapai selama tiga tahun berturut-turut.
Tak hanya itu, Dishub Binjai juga disebut tidak memiliki data pembanding yang valid. Pada tahun 2025, instansi tersebut bahkan tidak melakukan pengadaan karcis parkir alat dasar dalam sistem retribusi yang transparan.
Temuan di lapangan pun membuka fakta mencengangkan. Seorang sumber dari kalangan juru parkir mengungkapkan, setoran harian di Jalan Sudirman bisa mencapai lebih dari Rp 2 juta pada hari kerja.
Sementara di ruas Jalan Irian, setoran harian disebut menembus Rp 1 juta.
Jika digabungkan, dua titik itu saja berpotensi menghasilkan hampir Rp 4 juta per hari angka yang kontras dengan realisasi pendapatan resmi daerah.
“Awalnya setoran di bawah Rp2 juta. Tapi kemudian ada tekanan untuk menaikkan setoran, dengan ancaman pencabutan bet jukir,” ujar sumber.
Padahal, berdasarkan data Dishub Binjai, terdapat sekitar 160 juru parkir yang dikelola melalui 13 koordinator. Namun potensi besar itu tak berbanding lurus dengan pemasukan ke kas daerah. (red)







