Topiksumut.id, BINJAI – Kejari Binjai dan Kejatisu Didesak Agar Dalami Aliran Fee 12 Paket Proyek DBH Sawit
Kejaksaan Negeri Binjai didesak untuk mendalami aliran dana fee dari 12 paket proyek yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023-2024.
Desakan itu disampaikan Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara, Rabu (14/1/2026).
Bahkan, Badko HMI Sumut juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) turun tangan langsung dalam menelusuri dan mengusut aliran dana dari fee proyek tersebut.
Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra menyatakan, persoalan dugaan aliran dana tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum.
Menurutnya, Kejati Sumut memiliki kewenangan dan tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap pengelolaan keuangan negara hingga daerah berjalan sesuai dengan prinsip hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dinas PUTR merupakan salah satu dinas strategis dengan pengelolaan anggaran yang besar dan bersentuhan langsung dengan proyek-proyek infrastruktur,” ucap Yusril, Rabu (14/1/2026).
“Oleh karena itu, setiap indikasi dugaan penyimpangan, termasuk aliran dana yang tidak transparan, harus diusut secara menyeluruh, objektif, dan profesional oleh Kejati Sumut,” sambungnya.
Badko HMI Sumut memandang, langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan, adalah bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan baik (good governance) dan pemerintahan bersih (clean government).
Karenanya, Kejati Sumut harus turun tangan untuk mengungkapkan aliran dana korupsi yang diduga dilakukan pucuk pimpinan pada Dinas PUTR Binjai.
Hal itu untuk menjaga integritas hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.
Yusril menambahkan, desakan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa sebagai agen kontrol sosial.
HMI Sumut menolak segala bentuk praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
“Kami meminta untuk dapat melakukan transparan terkait aliran dana korupsi yang dilakukan oleh Plt Kadis PUTR Binjai,” ucap Yusril.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa intervensi dan tanpa kompromi,” tambahnya.
Kata Yusril, ada beberapa hal yang janggal terkait hingga kini perkara yang ditangani Kejari Binjai belum dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada penuntut umum serta pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan.
“Kami akan terus mengawal ini secara serius dan berkelanjutan, apabila tidak dapat langkah konkret dan progres siginifikan, HMI Sumut tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah-langkah konstitusional lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Yusril.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing saat dikonfirmasi meminta waktu untuk menjawab desakan Badko HMI Sumut.
“Besok aja boleh, soalnya ibu Kasi Pidsus masih di luar raker. Biar sekalian detailnya dikasih besok ya. Soalnya masih sibuk kawan-kawannpersiapan ke pengadilan menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Noprianto.
Diketahui sebelumnya, penyidik Kejari Binjai menetapkan tiga orang tersangka pada dugaan korupsi DBH sawit. Ketiga tersangka yaitu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Binjai yang juga sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUTR serta bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial RIP, lalu pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial SFP dan rekanan berinisial TSD.
Hasil penyidikan jaksa, dua dari 12 paket proyek pemeliharaan jalan itu ditemukan pengerjaan yang diduga fiktif.
Adapun kedua proyek dimaksud di Jalan Samanhudi dan Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan.
Kerugian negara dalam dugaan korupsi ini senilai Rp 2,6 miliar. (Red)








