Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya
No Result
View All Result
Topik Sumut

Badko HMI Sebut Kejari Binjai Lakukan Pembohongan Publik, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
07/01/2026
in Daerah
0
Badko HMI Sebut Kejari Binjai Lakukan Pembohongan Publik, Ini Alasannya

Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar.

Share on FacebookShare on Whatsapp

Topiksumut.id, BINJAI – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara, mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah membohongi publik, saat memaparkan pemberhentian penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sebesar Rp 20,8 miliar tahun anggaran 2024.

Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan menjelaskan dalam konfrensi pers, Senin (29/12/2025), penghentian penyidikan dugaan korupsi tersebut, sudah disampaikan kepada pelapor yakni Badko HMI Sumut.

Baca Juga

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026

“Kami tegaskan, itu tidak benar. Tidak pernah ada koordinasi, tidak pernah ada pemberitahuan resmi. Kalau Kajari menyampaikan seolah-olah sudah berkoordinasi, itu pembohongan publik,” ucap Yusril, Selasa (30/12/2025).

Lanjut Yusril, Badko HMI justru tidak pernah menerima surat resmi, undangan klarifikasi, ataupun komunikasi langsung dari Kejari Binjai. Ia menilai pernyataan tersebut berpotensi menggiring opini publik.

“Kalau memang ada koordinasi, tunjukkan buktinya. Sampai hari ini tidak ada surat, tidak ada pertemuan, tidak ada konfirmasi. Jadi jangan membuat narasi seolah-olah kami sudah diajak bicara,” kata Yusril.

Meski begitu, Badko HMI Sumut menilai persoalan utama bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga pada transparansi dan kejujuran komunikasi kepada publik.

Yusril menegaskan, klaim sepihak tanpa konfirmasi justru mencederai kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak menutup mata terhadap proses hukum. Tapi jangan membawa nama organisasi kami untuk membenarkan keputusan yang tidak pernah kami ketahui,” ucap Yusril.

Badko HMI Sumut menyatakan tetap membuka ruang dialog dan menantang Kejari Binjai untuk membuka seluruh proses secara terang benderang.

Dikabarkan sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota (Pemko) Binjai tahun anggaran 2024 sebesar Rp 20,8 miliar, resmi diberhentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Pemberhentian penyidikan oleh kejaksaan berdasarkan surat nomor 2793 tertanggal 23 Desember 2025 kemarin.

“Kita sudah ketemu dengan Badko HMI (Sumut) sebagai pelapor, dan sudah kita sampaikan ke mereka sudah menutup penyidikan ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Iwan Setiawan.

Lanjut Iwan, jika ada petunjuk atau clue, dan ada hal-hal yang bisa membuka dugaan korupsi itu terang benderang, bahwa itu tindak pidana korupsi, pihaknya akan menindaklanjutinya.

“Kami terbuka, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Iwan.

Adapun dasar penghentian dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal setelah dilakukan ekspose. Di mana tim penyidik telah melakukan pengumpulan alat bukti terdiri dari saksi, surat, maupun ahli.

Di mana saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangan sebanyak 39 saksi yang terdiri dari pihak Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), (BPKPAD), Inspektorat, OPD yang menggunakan dana insentif fiskal.

Termasuk rekanan atau penyedia proyek pekerjaan yang dananya bersumber dari dana insentif fiskal.

“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen, kemudian juga telah memeriksa ahli dari Kementerian Dalam Negeri bernama Fernando Siagian yang menjabat Kepala Sub Direktoriat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I pada Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI,” kata Iwan.

“Kemudian ada ahli dari Kementerian Keuangan yang juga selaku Analis Keuangan Negara Ahli Madya Direktorat Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan pada Direktorat Jenderal Kementrian Keuangan RI,” sambungnya.

Tak hanya itu, tim penyidik Kejari Binjai telah melakukan observasi lapangan, dan meminta dokumen pertanggungjawaban yang telah dilakukan penyitaan tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri bahwasanya, menurut Iwan terkait dengan pembayaran utang dengan menggunakan dana insentif fiskal itu diperbolehkan atau dibenarkan.

Sepanjang sudah dilakukan review oleh Inspektorat Kota Binjai.

“Kemudian ahli dari Kementerian Keuangan juga sudah menjelaskan bahwasanya, penggunaan dana insentif fiskal itu diperuntukan berdasarkan PMK 125 tahun 2023. Yang terdiri untuk pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan angka penurunan kemiskinan,” kata Iwan.

Gitupun Iwan menambahkan, dana insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk gaji dan tunjangan dinas.

“Atas dasar itu tim penyidik juga telah melakukan zoom ekspose dengan BPK RI.  Hasil kesimpulan yang diperoleh dari pihak BPK RI, belum terdapat indikasi penyimpangan sacara administrasi maupun penyimpangan terindikasi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan keuangan negara, pengelolaan dana insentif fiskal,” ujar Iwan.

“Dan berdasarkan itulah penyidik melaksanakan ekspose kemudian dilakukan penghentian, dan kemudian dilaporkan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tambahnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan pihak tak menutup kemungkinan bahwa tim penyidik akan membuka kembali perkara dugaan korupsi pengelolaan dana insentif fiskal, jika ditemukan alat bukti baru.

Perlu diketahui perjalanan dugaan korupsi pada pengelolaan dana isentif fiskal ini, cukup menarik dan menyita banyak perhatian orang.

Mulanya dugaan korupsi ini, dilaporkan oleh Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Maret 2025 lalu.

Bahkan penyelidik Kejatisu sudah mendatangai kantor BPKPAD Kota Binjai untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana insentif fiskal.

Namun di tengah perjalanan, penyelidikan diambil alih oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, yang pada saat itu di bawah kepemimpinan Kajari, Jufri.

Puluhan saksi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rekanan atau penyedia proyek pun diperiksa secara bergantian oleh penyelidik Kejari Binjai.

Hingga akhirnya pada bulan Agustus 2025, dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal ini, status perkaranya dinaiki ke tahap penyidikan.

Pada waktu itu, Kajari Binjai sudah berganti dari Jufri ke Iwan Setiawan.

Menariknya, pada saat wartawan melakukan doorstop di Kantor Wali Kota Binjai pada Bulan Agustus 2025 lalu, Iwan mengaku tak tahu apa-apa soal dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal.

Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN) Institute Sumatera Utara, Abdul Rahim saat dimintai keterangannya mengaku terkejut dengan pernyataan Iwan Setiawan saat dikonfirmasi wartawan terhadap perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana isentif fiskal.

“Dalam wawancara singkatnya, beliau menyatakan, “Saya belum tahu apa-apa, nanti yaa,”. Pernyataan tersebut mencerminkan dugaan lemahnya koordinasi internal antara pejabat lama dan pejabat baru, serta memperkuat kekhawatiran publik bahwa ada potensi kasus ini diseret ke arah dugaan pengaburan'” ujar Rahim.

Kemudian yang lebih menariknya lagi, pada Bulan Oktober 2025, Kajari Binjai, Iwan Setiawan sempat mengaku  penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana insentif fiskal Complicated (Sulit).

Namun pada akhirnya pada 23 Desember 2025, penyidikan dugaan korupsi pada pengelolaan dana isentif fiskal yang bernilai Rp 20,8 miliar resmi diberhentikan. (Red)

Tags: Badko HMI SumutDana Insentif FiskalIndonesiaKejari BinjaiKorupsiKota BinjaiNasionalSumatera UtaraSumut
Previous Post

2 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Binjai Langsung Bebas Usai Terima Remisi Natal

Next Post

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Patroli Jalan Kaki 7 Km, Salurkan Logistik ke Desa Terisolir di Tapteng

Menarik Lainnya

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

Viral Karena Gak Ada Uang, Ricky Anthony Bantu Biaya Pengobatan Warga di Langkat

19/03/2026
Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

Jurnalis Konstruksi dan GAPEKSINDO Sumut Perkuat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

19/03/2026
Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

Karyawan XLSMART Bersama PFI MEDAN Berbagi Kebahagiaan Kepada Penyandang Disabilitas Netra di Pertuni

19/03/2026
SIAGA LEBARAN

Pelindo Multi Terminal Siaga Lebaran, Pastikan Arus Logistik & Penumpang Lancar

19/03/2026
Next Post
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Patroli Jalan Kaki 7 Km, Salurkan Logistik ke Desa Terisolir di Tapteng

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Patroli Jalan Kaki 7 Km, Salurkan Logistik ke Desa Terisolir di Tapteng

Populer

  • Agar tak Hanya Sebatas Seremonial, Ronggur Simorangkir Kawal Perobohan Diskotek Marcopolo

    Penetapan Tersangka Eks Kepala Dinas Pertanian Penuh Tanda Tanya, Ronggur : Agak Aneh

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Nasib THR Bagi Ribuan PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Pemko Binjai

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Ternyata Wanita Sexy yang Tabrak Warung di Pasar Kaget Kota Binjai Positif Narkoba

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Warga Tanah Seribu Tewas Dibunuh, Pelaku Utama Seret Nama Oknum Ketua OKP di Binjai

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Berikut Daftar 20 SPGG di Langkat dan di Kota Binjai yang Dihentikan Operasionalnya Oleh BGN

    90 shares
    Share 36 Tweet 23

Rekomendasi

APMPEMUS Apresiasi Kejaksaan Usai Kejatisu Kaji Laporan Dugaan Korupsi PT SGN Kwala Madu

APMPEMUS Apresiasi Kejaksaan Usai Kejatisu Kaji Laporan Dugaan Korupsi PT SGN Kwala Madu

25/06/2025
Warga di Langkat Serahkan Beruang Madu Betina Berusia 10 Tahun ke BKSDA

Warga di Langkat Serahkan Beruang Madu Betina Berusia 10 Tahun ke BKSDA

24/06/2025
Topik Sumut

Portal berita online terpercaya yang menyajikan informasi terkini seputar Sumatera Utara dan Nasional.

E-mail: topiksumut2025@gmail.com

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Kriminal
  • Daerah
  • Politik
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Olahraga
  • Lainnya

© 2025 Topik Sumut - Powered by Sejasa Net