Topiksumut.id, MEDAN – Awaluddin salah satu kepala sekolah yang kini menjadi terdakwa dugaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6/2025).
Kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim, Awaluddin menceritakan bagaimana dirinya terlibat dalam kecurangan perekrutan PPPK.
Semua bermula sekitar Maret 2023 lalu, sebelum proses perekrutan PPPK dimulai. Saat itu, Awaluddin bertemu dengan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD) Alek Sander.
“Itu kira kira Maret 2023 ada pertemuan dengan kepala sesi berbicara pak Alek soal penerimaan PPPK, jadi disuruh cari cari anggota. Maksudnya guru-guru honorer yang mau ikut PPPK,” kata Awaluddin, dikutip dari Tribun Medan.
Pada saat itu, belum ada pembahasan soal uang. Tiga bulan setelahnya, Alek mengabari dirinya untuk mempertanyakan perihal guru yang akan ikut seleksi PPPK.
“Saya bilang ada yang mau ikut, pak Alek tanya jumlah, saat itu belum mencapai 33 orang, jumlahnya saya lupa,” sambungnya.
Mendekati perekrutan PPPK, dia kembali bertemu dengan Alek. Di sana baru ada pembicaraan uang. Awaluddin mengaku membawa 33 guru yang akan mengikuti PPPK.
Para guru membayar uang bervariasi mulai Rp 80 juta, Rp 60 juta hingga Rp 10 juta. Pembayaran sebut Awaluddin dilakukan sebanyak dua kali yakni sebelum dan sesudah pengumuman kelulusan.
“Ada pertemuan lagi cuman sebentar bentar. Saya tidak ingat memang ada bicara uang, cuman lupa awal berapa, tapi ada minta uang ada Rp 50 juta sebelum pengumuman. Setelah pengumuman tambah 10 juta lagi jadi Rp 60.”
”Saya dapat orang yang masuk PPPK itu ada 33 orang, campur campur dari beberapa kecamatan,” sambungnya.
“Cari saja ajak guru itu pas ada rapat rapat antar guru tingkat kecamatan setelah rapat saya sampaikan kalau ada guru honorer yang masuk PPPK datang ke rumah. Jadi banyak orang yang datang ke rumah,” sambungnya.
Awaluddin menyampaikan memberikan uang yang dia kumpulkan dari para guru kepada Alek.
Dia bilang, Alek adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi yang kini juga sebagai terdakwa.
“Beberapa kali ketemu Alex. Bagian kepala sesi kesiswaan. Jadi percaya sama dia karena dia disuruh pak Kadis. Kasih uangnya ada yang cicil, ada yang bayar beberapa kali.”
”Kata Alek saat terima uang dan setor ke pak kadis. Saya anter uang ada sekitar 10 kali. Ada yang anter ke rumah, ada yang diambil pak Alek sendiri juga,” kata Awaluddin.
Dari 33 guru yang membayarkan uang melalui dirinya untuk mengikuti seleksi PPPK, hanya 11 orang yang kemudian lulus.
Awaluddin bilang, sejak awal sudah ada kesempatan pengembalian uang bila para guru tidak lulus seleksi.
“Dari 33 hanya 11 yang lulus, yang tidak lulus, uang tidak dikembalikan. Ada yang tidak lulus saya kembalikan. Jadi uang yang tidak lulus ini saya ambil uang ke rumah pak Alek dan saya kembalikan karena di situ sudah mulai ada ribut ribut soal PPPK,” kata dia.
Adapun dalam kasus ini terdapat lima terdakwa. Kelimanya adalah Kepala SDN 055975 Pancur Ido Awaluddin dan Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat Rahayu Ningsih.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Syaputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander.
Kasus kecurangan PPPK Langkat terjadi pada 2023 dan kasusnya mulai bergulir sejak 2024 kemarin.
Ada pun dalam kasus ini telah terjadi kecurangan di mana para terdakwa mengutip uang kepada para peserta senilai Rp 45 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi bagi oleh para tersangka. Kasus itu kemudian dilaporkan oleh para korban ke Polda Sumut. (Red)