Topiksumut.id, LANGKAT – Temuan auditor yang terjadi di Dinas Pendidikan Langkat, Sumatera Utara tak ada habis-habisnya.
Sebelumnya auditor mengendus adanya dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang dikelola Dinas Pendidikan Langkat.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023 dipecah menjadi beberapa paket dan terendus adanya dugaan korupsi dalam proses penganggaran, perencanaan hingga realisasinya.
Teranyar, auditor juga menemukan belanja barang yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 yang tidak ditemukan wujudnya atau keberadaannya alias fiktif.
Tak tanggung-tanggung, belanja barang yang tak ditemukan wujudnya atau keberadaannya ini, terjadi di enam sekolah dasar (SD) negeri.
Kurugian negara pun dicatat oleh auditor sebesar puluhan juta rupiah.
Umumnya yang dibelanjakan ialah buku mata pelajaran. Selain buku ada juga membeli bola, meja, lemari, kursi tamu, papan data, papan nama, printer, gorden, plang besi nama sekolah, hingga daun pintu.
Dari keenam sekolah dasar negeri yang menjadi temuan auditor, satu diantaranya sudah membayar ganti rugi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting dikonfirmasi sejak Rabu (20/8/2025) hingga Kamis (21/8/2025) tak memberikan komentarnya.
Pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan juga tak dibalas Gembira Ginting.
Sedangkan itu, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan Langkat, Fajar Kurniawan mengatakan akan menanyai persoalan tersebut ke rekannya yang menangani pada saat itu.
“Mohon maaf, saya tanya dahulu ke rekan yang menangani pada saat itu. Karena saya di bulan September tahun lalu baru masuk ke dinas pendidikan,” kata Fajar.
Sementara itu sesuai PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 141 ayat 1 setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
Maka dari itu, apa yang terjadi soal belanja barang bersumber dari dana BOS yang tak diketahui wujudnya atau keberadaannya, menabrak permendagri nomor 24 tahun 2020 pengelolaan dana BOS pada pemerintah daerah (Pemda)
Catatan auditor pun menjelaskan Kapala Dinas Pendidikan Langkat tidak optimal dalam mengawasi proses pertanggungjawaban dana BOS.
Serta kepala sekolah tidak mematuhi pengelolaan keuangan daerah dan pedoman pengelolaan dana BOS. (Red)