Topiksumut.id, LANGKAT – Usai meninjau SDN 050655 Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Gembira Ginting memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Kedatangan wartawan ialah ingin menanyai beberapa hal lainnya soal kedatangan Gembira dan rombongan ke SD Negeri yang dijadikan gudang penyimpanan mesin-mesin judi.
Saat watawan mendatangi kantornya di Kecamatan Stabat, tak ada seorang pun pejabat yang bersedia dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Muncul dugaan, Pemkab Langkat sengaja membiarkan gedung sekolah dasar negeri yang sudah tidak terpakai lagi jadi gudang penyimpanan mesin judi tembak ikan dan dingdong.
Karenanya, langkah Pemkab Langkat melalui Dinas Pendidikan yang diduga membiarkan itu menimbulkan spekulasi liar dan pandangan buruk terhadap dunia pendidikan.
“Memasukkan mesin judi ke dalam sekolah yang tidak dipakai, dapat disebut sebagai pelanggaran etika. Hal tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar Pengamat Pendidikan dan Sosial dari Lingkar Wajah Kemanusiaan, Abdul Rahim Daulay saat diwawancarai wartawan.
Koordinator Lawan Institut Sumatera Utara ini juga setuju atas dugaan pembiaran yang dilakukan Disdik Langkat.
Artinya pembiaran, diduga sengaja membiarkan sekolah tak terpakai itu beralihfungsi menjadi gudang penyimpanan mesin judi.
“Sekolah ini bekas pusat pendidikan, anak-anak pernah belajar menuntut ilmu di sini (sekolah tersebut). Memasukkan mesin judi di sekolah dapat merusak tujuan pendidikan dan menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi masyarakat sekitar,” kata Rahim.
“Pemkab Langkat seharusnya menjaga aset infrastruktur sekolah, agar tidak disalahgunakan,” sambungnya.
Dari sisi etika sosial, tentu keberadaan mesin judi itu berdampak negatif masyarakat.
“Judi ini dapat memiliki dampak negatif pada masyarakat, termasuk peningkatan masalah sosial. Seperti kejahatan, kecanduan dan problem keuangan, serta merusak nilai-nilai positif yang negatif,” kata Rahim.
Sedangkan itu, Polsek Bahorok sudah mengamankan mesin judi tembak ikan dan dingdong yang sebelumnya disimpan disalasatu ruangan di SDN 050655 Lau Damak Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Menurut Kapolsek Bahorok, Tunggul Situmeang jika mesin-mesin judi itu dalam kondisi rusak.
“Iya itu mesin-mesin rusak. Namun sudah diamankan ke Polsek Bahorok,” ujar Tunggul.
Lanjut Tunggul, adapun orang yang menyimpan mesin judi itu berinisial BT.
“Penyimpan mesin tersebut inisial BT. Dia menyimpannya karena dia memang tinggal dikomplek tersebut bersama warga lainnya,” ujar Tunggul.
Sedangkan itu, BT sudah diperiksa di Polsek Bahorok. Namun Tunggul tidak menjabarkan status BT apakah sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disinggung sudah berapa lama BT tinggal di situ, berapa lama mesin judi itu disimpan, apakah BT diduga sebagai bandar judi, Kapolsek Bahorok ini tidak menjawabnya. (Red)