Topiksumut.id, MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) turun tangan mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar Hamdani terhadap kepala dinas perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, Bid Propam sedang mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan Ipda Lizar Hamdani.
Ia menyebut Propam memeriksa Ipda Lizar, dan semua orang yang diduga terlibat.
“Bid Propam Polda Sumut sedang mendalami kasus tersebut. Bukan hanya memeriksa Kanit, semua akan diperiksa,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (29/7/2025).
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang mengeluarkan unek-uniknya di media sosial Facebooknya @Julham_Situmorang.
Pria yang malang melintang di birokrasi Pemko Pematangsiantar ini terjerat dalam dugaan pungli parkir di RS Vita Insani.
Melalui unggahannya, Julham mengaku diminta uang sebesar Rp 200 jut oleh Ipda Lizar a agar kasusnya dihentikan.
Padahal, uang sebesar Rp 48 juta dugaan pungli sudah diserahkan ke dinas pendapatan daerah Pematangsiantar pada tahun 2024.
“Selamat malam warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya, Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi parkir RS Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub.
“(Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar,”sambungnya.
Julham menyebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Ipda Lizar diduga sudah berkomplot dengan Kadis Pendapatan Daerah Pematangsiantar.
Sebab, Kadis bernama Arie Sembiring malah mengirim uang sebesar Rp 48,6 juta yang sebelumnya ia serahkan, ke Polisi sebagai barang bukti.
“Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP).”
“Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup” bunyi cuitan Kadis Perhubungan Drs Julham Situmorang. (Red)